Pengadilan Negeri Sampit

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pengadilan Negeri Sampit Gandeng RSUD dr. Murjani dan Sekolah Khusus (SKH) Negeri 3 Sampit

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pengadilan Negeri Sampit Gandeng RSUD dr. Murjani dan Sekolah Khusus (SKH) Negeri 3 Sampit
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tahun 2026 dengan dua instansi strategis, yakni RSUD dr. Murjani Sampit dan Sekolah Khusus Negeri (SKN) 3 Sampit pada Senin (26/01/22026).

Acara penandatanganan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Sampit ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antar instansi demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kerja sama dengan RSUD dr. Murjani fokus pada penyediaan tenaga medis ahli untuk pemeriksaan kesehatan bagi para pihak yang berperkara, serta dukungan layanan kesehatan darurat di lingkungan pengadilan.

Kolaborasi dengan Sekolah Khusus (SKH) Negeri 3 Sampit bertujuan untuk menyediakan tenaga pendamping atau juru bahasa isyarat guna memastikan masyarakat berkebutuhan khusus mendapatkan akses keadilan yang setara dan inklusif.

Dengan adanya dukungan tenaga profesional dari RSUD dr. Murjani dan Sekolah Khusus (SKH) Negeri 3 Sampit, diharapkan hambatan komunikasi maupun kendala fisik dalam proses persidangan dapat diminimalisir. Sinergi ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat