Pengadilan Negeri Sampit

Tingkatkan Kepatuhan, KPP Pratama Sampit Gelar Sosialisasi SPT Tahunan di Pengadilan Negeri Sampit

Tingkatkan Kepatuhan, KPP Pratama Sampit Gelar Sosialisasi SPT Tahunan di Pengadilan Negeri Sampit
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

SAMPIT – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi perpajakan di lingkungan instansi pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (02/02/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Pengadilan Negeri Sampit ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara pelaporan pajak secara online serta memastikan seluruh pegawai dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum batas waktunya.

 

Tim penyuluh dari KPP Pratama Sampit memaparkan beberapa poin teknis penting, di antaranya Penjelasan mengenai kemudahan lapor pajak melalui portal djponline.pajak.go.id yang lebih efisien dibandingkan pelaporan manual. Edukasi mengenai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai amanat regulasi terbaru. Pendampingan bagi pegawai yang mengalami kendala teknis, seperti aktivasi kembali EFIN atau kesulitan saat menginput bukti potong 1721-A2. Selain pemaparan materi, KPP Pratama Sampit juga menyediakan layanan asistensi langsung di tempat untuk membantu para hakim dan staf PN Sampit menyelesaikan pelaporan mereka saat itu juga terkait detail pengisian harta dan utang dalam lampiran SPT.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan di lingkungan PN Sampit dapat mencapai 100% dalam waktu dekat, sekaligus memperkuat koordinasi harmonis antara kedua lembaga di bawah payung kementerian masing-masing.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat