Pengadilan Negeri Sampit

Tindak Lanjut Arahan KMA: Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Instruksikan Satker Pertegas Integritas dan Hapus Budaya “Minta Dilayani”

Tindak Lanjut Arahan KMA: Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Instruksikan Satker Pertegas Integritas dan Hapus Budaya “Minta Dilayani”
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit Mengikuti kegiatan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang diikuti secara Langsung dan daring pada Jumat (06/02/2026).

Menindaklanjuti pembinaan teknis oleh Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Sunarto di Yogyakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya memberikan instruksi tegas kepada seluruh Satuan Kerja di bawah wilayah hukum Kalimantan Tengah. Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya menekankan beberapa poin utama yang menjadi mandat langsung dari Mahkamah Agung untuk segera diimplementasikan di tingkat daerah yaitu Seluruh aparatur pengadilan di Kalimantan Tengah diperingatkan untuk menjauhi pelayanan yang bersifat transaksional. Beliau menegaskan bahwa integritas adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan publik yang saat ini sedang diperjuangkan. Mengutip pesan Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya menginstruksikan para pimpinan Satker untuk menghapus pola pikir lama yang ingin dilayani oleh bawahan. Sebaliknya, pimpinan harus menjadi pelayan bagi organisasi dan masyarakat. Para Ketua Pengadilan Negeri diminta aktif melakukan pengawasan melekat agar celah korupsi yang disebabkan oleh kebutuhan, kesempatan, maupun keserakahan dapat ditutup rapat. Satuan kerja juga diminta menciptakan iklim kerja yang sehat di mana atasan dan bawahan dapat saling mengingatkan dan mengoreksi demi kebaikan lembaga.

Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya menegaskan dalam arahannya “Perjuangan ini harus dilakukan bersama. Saya minta seluruh pimpinan Satker menjadi role model nyata. Jangan biarkan kebiasaan buruk menjadi karakter di lingkungan peradilan kita”.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat