Pengadilan Negeri Sampit

TAHAPAN KUALIFIKASI SELEKSI PENYEDIA LAYANAN POSBAKUM TAHUN ANGGARAN 2025

TAHAPAN KUALIFIKASI SELEKSI PENYEDIA LAYANAN POSBAKUM TAHUN ANGGARAN 2025
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit. Selasa, 24 Desember 2024. Pengadaan Jasa Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Sampit Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Bertempat di Aula Pengadilan Negeri Sampit, Berlangsung kegiatan kualifikasi, klarifikasi Teknis dan wawancara Penyedia Layanan Posbakum Tahun Anggaran 2025 yang di Pimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Yulanto Prafifto Utomo, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim Seleksi diikuti seluruh anggota tim beserta peserta yang telah lolos dalam tahap seleksi berkas.

 

Dalam sambutannya, beliau berharap dalam setiap pemberian bantuan hukum agar selalu berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Pengadilan. Kemudian dilanjutkan sesi wawancara peserta untuk mengetahui pengetahuan tentang Kerangka Acuan Kerja Layanan Bantuan Hukum di pengadilan serta peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, saran dan  persepsi guna meningkatkan layanan bagi masyarakat.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat