Pengadilan Negeri Sampit

SOSIALISASI TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA VIRTUAL OLEH PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA

SOSIALISASI TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA VIRTUAL OLEH PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Senin, 09 September 2024. Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H beserta Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera serta Para Panitera Muda mengikuti secara virtual acara Sosialisasi Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Palangkara. Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, YM Bapak Sujatmiko, S.H., M.H dalam sambutannya beliau mengapresiasi dan berharap dalam kesempatan tersebut dapat memberikan pandangan terhadap penanganan tindak pidana pemilihan kepala daerah yang kemungkinan dapat terjadi, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, YM Bapak Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut dengan materi Hukum Materiel Tindak Pidana Pemilihan, dan Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Bapak Agung Sulistiyono, S. H., S.Sos., M.Hum. dengan materi Administrasi dan Persidangan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Secara Elektronik. Kegiatan ini berlangsung lancar dan di akhiri dengan diskusi serta tanya jawab.

 

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content