Pengadilan Negeri Sampit

SOSIALISASI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH SERTA PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL OLEH KETUA DAN WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA.

SOSIALISASI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH SERTA PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL OLEH KETUA DAN WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA.
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Kamis, 18 Januari 2024, Ketua Pengadilan Negeri Sampit beserta Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural serta staf pelaksana mengikuti acara Pembinaan Teknis dan Administrasi secara virtual yang diselenggarakan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, YM Bapak Sujatmiko dalam sambutannya mengapresiasi Pengadilan Negeri di wilayah Kalimantan Tengah yang telah mendapat penghargaan dari lomba yang di selenggarakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. Pada saat pemberian penghargaan tersebut sekaligus juga diberlakukan program Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di lingkungan Peradilan Umum, serta pelayanan publik yang berkualitas.


Selanjutnya dilanjutkan Sosialisasi Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Bapak Marsudin Nainggolan, beliau menyampaikan mengenai teknis asesmen/penilaian, penikaian kinerja, mutu layanan, tertib administrasi perkara dan administrasi umum di Lingkungan Peradilan Umum untuk mewujudkan Pengadilan yang Unggul. Selain itu beliau menyampaikan bahwa dalam tahun 2024 ini akan dilakukan Pengawasan Reguler oleh Hakim Pengawas Daerah selama 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu untuk semester 1 dan semester 2. Dalam waktu dekat, pertama-tama akan dilakukan pengawasan daerah sekaligus penilaian sertifikasi AMPUH terhadap Pengadilan Negeri Sampit.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content