Pengadilan Negeri Sampit

Sosialisasi Perma Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 di Lingkungan Pengadilan Negeri Sampit

Sosialisasi Perma Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 di Lingkungan Pengadilan Negeri Sampit
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit, Kamis 06 Maret 2025. Bertempat di Aula Lantai II Pengadilan Negeri Sampit, dilaksanakan Internalisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016, Perma Nomor 8 Tahun 2016, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 dan Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017 yang dipaparkan oleh Bapak Yulanto Prafifto Utomo, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit dan diikuti oleh para Hakim, Panitera. Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, staf pelaksana serta PPNPN Pengadilan Negeri Sampit.

 
Secara garis besar harapan yang ingin dicapai adalah agar seluruh aparatur Peradilan Negeri Sampit mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas maupun berperilaku baik di dalam maupun diluar kedinasan.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat