PN Sampit, Kamis 06 Maret 2025. Bertempat di Aula Lantai II Pengadilan Negeri Sampit, dilaksanakan Internalisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016, Perma Nomor 8 Tahun 2016, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 dan Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017 yang dipaparkan oleh Bapak Yulanto Prafifto Utomo, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit dan diikuti oleh para Hakim, Panitera. Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, staf pelaksana serta PPNPN Pengadilan Negeri Sampit.
Secara garis besar harapan yang ingin dicapai adalah agar seluruh aparatur Peradilan Negeri Sampit mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas maupun berperilaku baik di dalam maupun diluar kedinasan.