PN Sampit – Selasa, 07 Mei 2024. Bertempat di ruang kerja Sekretaris, pada pukul 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB, Sekretaris Pengadilan Negeri Sampit mengikuti secara daring Klinik Pelaksanaan Anggaran terkait Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Kegiatan ini dimulai dari penyampaian Perdirjen Pelaksanaan Anggaran tersebut, penjelasan secara detail perhitungan IKPA yang terdapat ketentuan penilaian IKPA yang mengalami perubahan pada tahun anggaran 2024. Dilanjutkan dengan demo penghitungan melalui Monev Pelaksanaan Anggaran melalui aplikasi SPAN dan sesi diskusi oleh para peserta dengan narasumber. Menjelang akhir kegiatan dilakukan pengisian Post Test dan Form Evaluasi pelaksanaan kegiatan.