Pengadilan Negeri Sampit

Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat An Sugiarti

Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat An Sugiarti
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Pada hari ini Rabu tanggal 24 Februari 2025, atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, pemberitahuan putusan dalam perkara perdata No : 33/Pdt.G/2024/PN Spt.

telah memberitahukan kepada :

Nama:Sugiarti
Alamat:Jl. Jendral Sudirman Km. 105, Rt 004 Rw 001 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah

Tentang putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Spt tanggal 20 Februari 2025 .

Info selengkapnya : Unduh Dokumen

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat