Pada hari ini Rabu tanggal 24 Februari 2025, atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, pemberitahuan putusan dalam perkara perdata No : 33/Pdt.G/2024/PN Spt.
telah memberitahukan kepada :
Nama | : | Sugiarti |
Alamat | : | Jl. Jendral Sudirman Km. 105, Rt 004 Rw 001 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah |
Tentang putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Spt tanggal 20 Februari 2025 .
Info selengkapnya : Unduh Dokumen