Pengadilan Negeri Sampit

RAPAT TIM PENILAI PIPK PENGADILAN NEGERI SAMPIT

RAPAT TIM PENILAI PIPK PENGADILAN NEGERI SAMPIT
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit – Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pengadilan Negeri Sampit mengadakan rapat koordinasi intensif. Rapat ini dilaksanakan di ruang Aula Lt. 2 Pengadilan Negeri Sampit dan dipimpin langsung oleh Ketua selaku Pembina Tim Penilai pada Senin (17/11/2025).

Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya peran tim dalam memastikan proses penilaian PIPK dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis eviden yang lengkap. Kegiatan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dari upaya untuk menjaga akuntabilitas dan kualitas pelaporan keuangan lembaga.

Dengan terselenggaranya rapat Tim Penilai ini, diharapkan proses evaluasi pelaporan keuangan dapat berjalan efektif dan menghasilkan laporan yang kredibel, sehingga turut mendukung terwujudnya Pengadilan Negeri Sampit sebagai lembaga yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat