Pengadilan Negeri Sampit

RAPAT TIM PENERAP PIPK PENGADILAN NEGERI SAMPIT

RAPAT TIM PENERAP PIPK PENGADILAN NEGERI SAMPIT
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit – Tim Penerap Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pengadilan Negeri Sampit mengadakan rapat koordinasi intensif terkait pembahasan dokumen-dokumen yang akan menjadi objek peninjauan oleh Tim Penilai PIPK. Rapat ini dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris Pengadilan Negeri Sampit dan dipimpin langsung oleh Sekretaris selaku Ketua Tim Penerap pada Kamis (13/11/2025).

Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah menerapkan prinsip-prinsip Pengendalian Intern termasuk Teknologi Informasi, Lingkungan Pengendalian, Penilain Risiko, kegiatan pengendalian, Penilaian Risiko, kegiatan pengendalian dan pemantauan termasuk didalamnya pada proses transaksi baik bersifat manual maupun yang menggunakan aplikasi, operasional dan kelangsungan TIK dalam Menyusun Laporan Keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan Pengendalian Intern yang memadai.

Diharapkan dengan rapat koordinasi ini, proses peninjauan oleh Tim Penilai PIPK dapat berjalan lancar dan menghasilkan simpulan bahwa sistem pengendalian internal atas pelaporan keuangan di Pengadilan Negeri Sampit berjalan Efektif.

 

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat