Sampit – Tim Penerap Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pengadilan Negeri Sampit mengadakan rapat koordinasi intensif terkait pembahasan dokumen-dokumen yang akan menjadi objek peninjauan oleh Tim Penilai PIPK. Rapat ini dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris Pengadilan Negeri Sampit dan dipimpin langsung oleh Sekretaris selaku Ketua Tim Penerap pada Kamis (13/11/2025).

Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah menerapkan prinsip-prinsip Pengendalian Intern termasuk Teknologi Informasi, Lingkungan Pengendalian, Penilain Risiko, kegiatan pengendalian, Penilaian Risiko, kegiatan pengendalian dan pemantauan termasuk didalamnya pada proses transaksi baik bersifat manual maupun yang menggunakan aplikasi, operasional dan kelangsungan TIK dalam Menyusun Laporan Keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan Pengendalian Intern yang memadai.

Diharapkan dengan rapat koordinasi ini, proses peninjauan oleh Tim Penilai PIPK dapat berjalan lancar dan menghasilkan simpulan bahwa sistem pengendalian internal atas pelaporan keuangan di Pengadilan Negeri Sampit berjalan Efektif.





