Sampit, Jum’at, 21 Maret 2025, Rapat Tim Pembangunan Zona Integritas Maret 2025 dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Yulanto Prafifto Utomo, S.H., M.H., selaku Ketua Pembangunan ZI didampingi oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sampit selaku Pembina Pembangunan ZI serta dihadiri oleh Koordinator Teknikal, Koordinator Operasional, Koordinator dan Anggota per masing – masing area Zona integritas Pengadilan Negeri Sampit Tahun 2025.

Dalam pembukaan rapat Ketua Pembangunan ZI menyampaikan, agar semua Tim bekerja sama dengan baik untuk ikut berpartisipasi dalam mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Negeri Sampit Tahun 2025. serta berpedoman sesuai dengan Keputusan Ketua MA RI Nomor Nomor 58/KMA/SK/|I/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.v





