PN Sampit – Selasa, 30 Januari 2024, Pengadilan Negeri Sampit mengadakan Rapat Koordinasi tentang penerapan sidang pelanggaran lalu lintas dengan metode tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Satlantas Polres, Kejaksaan Negeri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sampit. Acara berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Sampit yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional bidang Kepaniteraan, Kasatlantas Polres Kotim dan jajarannya, Perwakilan dari Kejari Kotim, Perwakilan Bapenda Kotim dan perwakilan dari BRI Sampit. Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit. Selanjutnya Kasatlantas Polres Kotim, Bapak Firdaus Canggih Pamungkas menjelaskan tentang tata cara penerapan tilang terhadap pelanggar lalu lintas dengan metode Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang menggunakan perangkat berupa ETLE MOBILE HANDHELD. Dengan metode tilang ETLE ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur lebih tertib dan mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas pada saat mengendarai kendaraan bermotor. Selain itu masyarakat juga lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Bapenda Kotim yang berguna untuk menambah kas Daerah Kabapaten Kotawaringin Timur. Pembayaran denda tilang bekerjasama dengan BRI Cabang Sampit, sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur adalah merupakan pelaksana dari putusan Pengadilan Negeri sebagaimana peraturan peundang-undangan yang berlaku.