Pengadilan Negeri Sampit

PTUN Palangkaraya Laksanakan Sidang Keliling di PN Sampit

PTUN Palangkaraya Laksanakan Sidang Keliling di PN Sampit
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit – bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya melaksanakan sidang keliling di Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Senin (27/10/2025).

Pelaksanaan Sidang keliling diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

‎Sidang keliling dilaksanakan untuk perkara nomor 16/G/2025/PTUN.PLK. Agenda dalam sidang keliling ini adalah Tambahan Bukti Surat para pihak, saksi para pihak dan pemeriksaan setempat.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat