Sampit – bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya melaksanakan sidang keliling di Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Senin (27/10/2025).

Pelaksanaan Sidang keliling diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Sidang keliling dilaksanakan untuk perkara nomor 16/G/2025/PTUN.PLK. Agenda dalam sidang keliling ini adalah Tambahan Bukti Surat para pihak, saksi para pihak dan pemeriksaan setempat.






