Pengadilan Negeri Sampit

Prosedur Pengajuan Perkara

Prosedur Pengajuan Perkara
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PIDANA
MEJA PERTAMA
Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Panitera.
MEJA KEDUA
Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
Menerima dan memberikan tanda terima atas:
1. Memori banding;
2. Kontra memori banding;
3. Memori kasasi;
4. Kontra memori kasasi;
5. Alasan peninjauan kembali;
6. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
7. Permohonan grasi/remisi;
8. Penangguhan pelaksanaan putusan.
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA SECARA ELEKTRONIK
1. Pengguna Terdaftar (Advokat) dan Pengguna Lain menyampaikan Gugatan/ Permohonan/ Gugatan Sederhana/ Bantahan Melalui Sistem Informasi Pengadilan melalui Aplikasi (e-Court);
2. Aplikasi e-Court adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses gugatan, gugatan sederhana, bantahan, pembayaran biaya perkara, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan, persidangan, putusan dan upaya hukum secara elektronik serta layanan lainnya yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung;
3. Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain yang datang ke Pengadilan Menghadap Petugas Pojok e-Court;
4. Petugas Pojok e-Court dapat memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang akan diajukan;
5. Khusus bagi Pengguna Lain pendaftaran akun e-Court harus datang langsung ke Pengadilan untuk medapatkan Akun;
6. Gugatan/ Permohonan/ Gugatan Sederhana/ Bantahan harus disertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk Elektronik.
ADMINISTRASI PENDAFTARAN DAN BIAYA PERKARA SECARA ELEKTRONIK 
1. Pengguna Terdaftar mendaftarkan perkara secara daring melalui Aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut :
a.  Memilih Pengadilan yang berwenang;
b.  Mengunggah (upload) surat Kuasa Khusus;
c.  Mendapatkan Nomor Pendaftaran online (bukan Nomor Perkara);
d.  Menginput Data Pihak;
e.  Mengunggah (upload) dokumen gugatan/ permohonan dan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara Elektronik;
f.  Mendapatkan Perhitungan taksiran biaya panjar (e-SKUM);
g.  Pengguna terdaftar melakukan pembayaran secara elektronik.
2. Pengguna Lain setelah mendapatkan akun dapat mendaftarkan perkara melalui daring (online) dengan tahapan sebagai berikut :
a.  Memilih Pengadilan yang berwenang;
b.  Mendapatkan Nomor Pendaftaran online (bukan Nomor Perkara);
c.  Menginput Data Pihak;
d.  Mengunggah (upload) dokumen gugatan/ permohonan dan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara Elektronik;
e.  Mendapatkan Perhitungan taksiran biaya panjar (e-SKUM);
f.  Pengguna terdaftar melakukan pembayaran secara elektronik.
Dasar Hukum : SK KMA Nomor : 129/KMA/SK/VIII/2019
PROSEDUR PENGAJUAN BANDING PERKARA PIDANA
1. Meja 2 membuat :
– Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
– Akta permintaan banding.
– Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
– Akta pencabutan banding.
2. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
3. Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
4. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
5. Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
6. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
7. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
8. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
9. Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
10. Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
11. Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
12. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
13. Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
14. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
15. Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Panitera.

 

Sumber:
– Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 3-5.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content