Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
1. | Pemohon mengajukan ditemukannya alasan sebagai berikut: | |
a. | adanya penolakan atas permintaan informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik; | |
b. | tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala; | |
c. | tidak ditanggapinya permintaan Informasi; | |
d. | permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; | |
e. | tidak dipenuhinya permintaan Informasi; | |
f. | pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau | |
g. | penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini. | |
2. | Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. | |
3. | Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
4. | Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1. | |
5. | Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. | |
6. | Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII | |
7. | Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara: | |
a. | Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau | |
b. | Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID. |