Pengadilan Negeri Sampit

PN Sampit Gelar Sidang di Luar Gedung di Kabupaten Seruyan

PN Sampit Gelar Sidang di Luar Gedung di Kabupaten Seruyan
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

KUALA PEMBUANG – Dalam upaya meningkatkan pelayanan prima dan memudahkan akses keadilan bagi masyarakat, Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) pada Jumat s/d sabtu, 13 – 14 Maret 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jl. Moch. Hatta, Komplek Perkantoran Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pelaksanaan kali ini, tim persidangan Pengadilan Negeri Sampit menyidangkan 11 perkara permohonan, yakni perkara Nomor 37/Pdt.P/2026/PN Spt sampai dengan Nomor 47/Pdt.P/2026/PN Spt.

Sidang di luar gedung ini merupakan perwujudan dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan menghadirkan persidangan langsung di wilayah Kabupaten Seruyan, masyarakat pemohon tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Sampit untuk mengurus legalitas hukum atas dokumen kependudukan mereka.

Pelaksanaan kegiatan selama dua hari tersebut berjalan dengan lancar dan tertib, berkat koordinasi yang baik antara pihak Pengadilan Negeri Sampit dengan Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat