Sampit – Pengadilan Negeri Sampit menunjukkan komitmennya mewujudkan perdamaian pada 2 perkara perdata dalam satu minggu terakhir. Perkara pertama dengan Nomor: 64/Pdt.G/2025/PN Spt terkait perbuatan melawan hukum berhasil mencapai kesepakatan perdamaian pada Senin (24/11) oleh Mediator Hakim, Radhingga Dwi Setiana.

Kemudian, perkara dengan Nomor: 71/Pdt.G/2025/PN Spt terkait harta gono-gini dan hak asuh anak juga berhasil didamaikan melalui proses mediasi oleh Hakim Mediator, Adrian Kristyanto Adi pada Kamis (27/11).
Berita diambil dari DANDAPALA dan lengkapnya dari tautan berikut :




