Sampit – Para tenaga teknis Pada Pengadilan Negeri Sampit yaitu Panitera dan Para Hakim menghadiri acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) episode Ke-13 secara daring pada Senin (19/01/2026). Dengan Narasumber, yaitu Yang Mulia Dr. Prim Haryadi., S.H., M.H. selaku Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dengan dipandu oleh Dodik Setyo Wijayanto selaku moderator.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas intelektual dan integritas tenaga teknis peradilan. Adapun dalam Perisai Badilum Episode 13 ini mengangkat topik diskusi “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim”. Diskusi hukum kali ini menelaah lebih dalam mengenai penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hak korban serta peran Hakim dalam memberikan pemaafan hukum (judicial pardon). Hal ini menjadi krusial sebagai persiapan dalam mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana kejujuran dan pengakuan bersalah terdakwa menjadi pertimbangan penting dalam mewujudkan keadilan yang substantif.
![]()





