Pengadilan Negeri Sampit

PENYELENGGARAAN PENANDATANGANAN MOU PENGADILAN NEGERI SAMPIT DENGAN PEMKAB SERUYAN

PENYELENGGARAAN PENANDATANGANAN MOU PENGADILAN NEGERI SAMPIT DENGAN PEMKAB SERUYAN
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Jumat, 15 Maret 2024. Sebagai upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik yang prima, Pengadilan Negeri Sampit kembali melaksanakan nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Pj. Bupati Kabupaten Seruyan Bapak Djainuddin Noor dan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Ibu Febri Purnamavita. Kemudian dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupetan Seruyan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas tersebut Bapak Domases Al Atak dan Panitera Pengadilan Negeri Sampit Bapak Anung Handono. Acara digelar di Aula lantai 2 Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Sampit menyampaikan perihal Kegiatan sidang keliling Kabupaten Seruyan telah di mulai sejak beberapa tahun yang lalu dan merupakan program unggulan dan inovasi sehingga Pengadilan Negeri Sampit dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2019. Dan diharapkan agar kerjasama tersebut dapat terus berlanjut karena dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat kabupaten Seruyan dan sekaligus meningkatkan pelayanan di Pengadilan Negeri Sampit terhadap pengguna layanan dan para pencari keadilan. Pj Bupati Kabupaten Seruyan menyambut baik dan sangat berterima kasih atas kegiatan ini yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat terkait kepengurusan akta kependudukan, karena letak kabupaten Seruyan jaraknya agak jauh dari kantor Pengadilan Negeri Sampit. Hal tersebut juga bermanfaat untuk terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan karena dilakukan secara kolektif di kantor Disdukcapil atau di kantor kecamatan setempat di wilayah Kabupaten Seruyan.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content