Pengadilan Negeri Sampit

PENILAIAN KINERJA LAYANAN PENGADILAN SERTA PENILAIAN SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH OLEH BADAN DIREKTORAT JENDERAL PERADILAN UMUM

PENILAIAN KINERJA LAYANAN PENGADILAN SERTA PENILAIAN SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH OLEH BADAN DIREKTORAT JENDERAL PERADILAN UMUM
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Kamis, 15 Agustus 2024. Sesuai Surat Tugas Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Nomor 97/DJU.3/ST.HM3.1.2/VIII/2024, menugaskan Tim Penilaian Administrasi Peradialn Umum (Kinerja Layanan Pengadilan Tahan II) serta Penilaian Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh pada Pengadilan Negeri Sampit. Kegiatan tersebut menerapkan metode pemeriksaan dokumen serta wawancara kepada seluruh unsur, mulai dari Pimpinan hingga petugas pelaksana dan petugas pelayanan di setiap bagian secara detail.

 

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content