Pengadilan Negeri Sampit

Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) di Lembaga Pemasyarakatan Sampit Kelas IIB

Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) di Lembaga Pemasyarakatan Sampit Kelas IIB
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit – Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan Sampit Kelas IIB pada Rabu (15/10/2025). Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kegiatan KIMWASMAT ini dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampit yaitu Bapak Saiful HS, S.H., M.H., Bapak Muhammad Salim, S.H. dan Bapak Bagas Bilowo Nurtantyono Satata, S.H. selaku Hakim Pengawas beserta staf pelaksana.

Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan. Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan rutan. Hakim pengawas memastikan langsung keadaan narapidana, sejauh mana pengaruh pembinaan di rutan bagi perkembangan narapidana.

Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Rutan, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum serta untuk menilai apakah keadaan Lembaga Pemasyarakatan Sampit Kelas IIB sudah memenuhi pengertian bahwa “pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia”, serta mengamati perilaku narapidana secara langsung.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat