Pengadilan Negeri Sampit

PENGADILAN NEGERI SAMPIT SIAP MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)

PENGADILAN NEGERI SAMPIT SIAP MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Selasa, 26 Maret. Bertempat di Aula Lantai II Pengadilan Negeri Sampit, menindaklanjuti surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 448/BP/PW.1.1.1/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas pada Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus selaku Pembina sekaligus Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Sampit didampingi oleh Koordinator Teknikal, Koordinator Operasional serta Koordinator dan anggota masing-masing Area mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit berkesempatan untuk memaparkan secara singkat terkait perkembangan Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Sampit dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi, Bersih, dan Melayani (WBBM) kepada Tim Evaluator dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk inovasi-inovasi yang dilakukan dan capaian prestasi yang telah diraih selama ini. Kegiatan ini dilanjutkan dengan tanya jawab oleh Tim Evaluator kepada Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Sampit dan sebagai statement penutup, Ketua Pengadilan Negeri Sampit menyampaikan dan meyakinkan kepada Tim Evaluator bahwa Pengadilan Negeri Sampit akan selalu konsisten memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan dan senantiasa menjaga integritasnya serta berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan publik guna meraih Zona Integritas berpredikat Wilayah Birokrasi, Bersih, dan Melayani (WBBM).

 

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content