Pengadilan Negeri Sampit

Pengadilan Negeri Sampit Gelar Sidang Tilang Perkara Nomor 032/Pid.LL/2026/PN Spt – 98/Pid.LL/2026/PN Spt

Pengadilan Negeri Sampit Gelar Sidang Tilang Perkara Nomor 032/Pid.LL/2026/PN Spt – 98/Pid.LL/2026/PN Spt
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan persidangan perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) dengan nomor perkara 032/Pid.LL/2026/PN Spt – 98/Pid.LL/2026/PN Spt. Persidangan ini dilangsungkan di Ruang Sidang Chandra pada Jumat, 13 Februari 2026.

Sidang yang berjalan dengan tertib ini menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Pihak yang hadir dari Kejaksaan diwakili oleh I Gusti Ngurah Dwi Derrick, sementara dari pihak penyidik kepolisian dihadiri oleh Aipda Sunarjo.

Pelaksanaan sidang tilang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum bagi para pelanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur. Putusan yang dijatuhkan dalam sidang ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat