PN SAMPIT – Selasa, 23 Januari 2024. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Pengadilan Negeri Sampit kembali melaksanakan beberapa kegiatan yang telah menjadi agenda setiap tahunnya, Ketua Pengadilan Negeri Sampit Ibu Febri Purnamavita membuka kegiatan yang bertempat di Ruang Aula Lantai II dengan agenda penandatanganan: – Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Sampit dengan Ketua Pengadilan Agama Sampit tentang Perincian Panjar Biaya Perkara dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan Dalam Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. – Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Sampit dengan PT. Putra Sampit Perdana (Surat Kabar Harian Radar Sampit) tentang Pekerjaan Jasa Pemasangan Iklan. – Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Sampit dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) tentang Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah Untuk Pemeriksaan Setempat dan Proses Pelaksanaan Eksekusi. Dalam sambutannya, ketua menyampaikan apabila Keputusan Bersama dan perjanjian kerjasama ini adalah salah satu bentuk agenda tahunan Pengadilan Negeri Sampit yang bertujuan untuk sinergitas dalam meningkatkan pelayanan untuk para pengguna layanan dan pencari keadilan di Pengadilan Negeri Sampit.
PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA
PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJASAMA
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB