PN Sampit – Selasa, 2 Januari 2024. Bertempat di Ruang Aula Lantai II, Pengadilan Negeri Sampit telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pengelola Komitmen Pengadilan Negeri Sampit Bapak Dimas Amoroso Aning Wijanarko dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Eka Hapakat Ibu Norhajiah serta dilanjutkan dengan Penandatangan MoU oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Ibu Febri Purnamavita dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Eka Hapakat Ibu Norhajiah yang di hadiri oleh Panitera, Sekretaris, Plt. Panitera Muda Hukum dan staf pelaksana Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Eka Hapakat.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tidak seperti tahun-tahun sebelumnya Dimana Pengadilan Negeri Sampit melakukan kerjasama dengan 2 (dua) layanan lembaga hukum untuk pelayanan Posbakum di Pengadilan Negeri Sampit, maka sebagaimana instruksi dari Bawas MARI pada saat melakukan pemeriksaan regular di awal bulan Oktober tahun 2023, agar pelayanan Posbakum Pengadilan Negeri Sampit hanya bekerjasama dengan 1 (satu) lembaga hukum saja dengan harapan perjanjian Kerjasama dalam pelayanan Posbakum di PN Sampit dapat lebih meningkatkan kinerja dan membawa manfaat kepada pengguna layanan, khususnya dalam pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat, terlebih kepada masyarakat para pencari keadilan yang kurang mampu di Pengadilan Negeri Sampit.
Setelah penandatangan perjanjian kerja sama dan Mou, dilakukan penyerahan dokumen kepada Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Eka Hapakat dan di akhiri dengan photo bersama.