PN Sampit – Rabu, 14 Mei 2025. Ketua Pengandilan Negeri Sampit, Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan mediator yang bukan dari Hakim (Mediator Non Hakim). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Aula Pengadilan Negeri Sampit yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Staf Pelaksana.
Perjanjian Kerjasama tersebut bertujuan untuk berkolaborasi dengan penggunaan jasa mediator yang bersertifikat dan memiliki keahlian dalam mediasi untuk membantu penyelesaian sengketa di pengadilan serta untuk memperkuat peran mediator non-mediator dalam proses mediasi di pengadilan.
Dalam sambutannya, beliau berharap dengan Kerjasama yang telah disepakati mampu mempercepat dalam penyelesaian perkara, mengurangi beban kerja hakim serta menjadi jembatan dalam penyelesaian sengketa dengan membantu para pihak yang berperkara untuk mencapai kesepatanan perdamaian.