PN Sampit – Selasa, 23 April 2024. Bertempat di Aula Lantai II Pengadilan Negeri Sampit, dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Uang Perkara dan Konsinyasi Pengadilan Negeri Sampit dengan PT. Bank Syariah Indonesia, TBK Kantor Cabang Sampit. Acara dimulai dengan sambutan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sampit, kemudian sambutan oleh Branch Manager PT Bank Syariah Indonesia, Tbk Kantor Cabang Sampit, dan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama, dari pihak Pengadilan Negeri Sampit adalah Sekretaris Bapak Muhammad Noor. S.Kom sementara dari pihak PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk Kantor Cabang Sampit adalah Branch Manager Bapak Muhamad Arief Subhan, dan diakhiri foto bersama.
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah sebagai penyediaan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) yang digunakan untuk transaksi Panjar Biaya Perkara dan konsinyasi secara Elektronik. Dalam pengelolaannya kedua pihak mengikat sinergi yang saling memberikan manfaat peningkatan layanan dan kemudahan bagi pengguna untuk bertransaksi secara elektronik.