Pengadilan Negeri Sampit

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN NEGERI SAMPIT DENGAN PT. PUTRA SAMPIT PERDANA (SKH RADAR SAMPIT) TAHUN 2026

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN NEGERI SAMPIT DENGAN PT. PUTRA SAMPIT PERDANA (SKH RADAR SAMPIT) TAHUN 2026
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit resmi memperpanjang sinergi dengan PT. Putra Sampit Perdana (SKH Radar Sampit) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk tahun 2026 pada Rabu (21/01/2026). Kesepakatan ini berfokus pada layanan pemberitahuan pemanggilan tergugat/pihak berperkara melalui surat kabar umum (Koran).

Acara penandatanganan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Sampit ini dihadiri langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Panmud Pidana Pengadilan Negeri Sampit dan jajaran manajemen Radar Sampit. Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam menangani perkara hukum di mana keberadaan tergugat tidak diketahui secara pasti (gaib).

Pihak Pengadilan Negeri Sampit menyatakan bahwa pemilihan Radar Sampit sebagai mitra didasarkan pada kredibilitas dan jangkauan media tersebut yang luas di wilayah Sampit dan sekitarnya. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses persidangan tanpa melanggar hak-hak para pihak yang berperkara.

Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat yang terlibat dalam proses hukum di PN Sampit mendapatkan kepastian bahwa prosedur pemanggilan melalui media massa akan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel sepanjang tahun 2026.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat