PN Sampit – Senin, 01 April 2024. Rapat Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Tenaga Kontrak Triwulan I Tahun 2024. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Sampit Bapak Muhammad Noor di dampingi oleh Hakim Pengawas Bidang Umum dan Keuangan Bapak Firdaus Sodiqin, hadir Kasubbag Umum dan Keuangan, Bapak Dimas A. A. Wijanarko, dan Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Ibu Septa Sujiati Eka Setia serta seluruh Tenaga Kontrak Pengadilan Negeri Sampit. Dalam rapat tersebut, beliau menyampaikan kepada seluruh tenaga kontrak untuk lebih meningkatkan kinerja serta menerapkan perilaku kerja (integritas, kedisplinan, kerja sama, komunikasi dan pelayanan). Kehadiran dan perilaku menjadi penilaian utama dalam evaluasi yang dilakukan setiap triwulan bagi tenaga kontrak.
PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI KINERJA TENAGA KONTRAK TRIWULAN I TAHUN 2024.
PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI KINERJA TENAGA KONTRAK TRIWULAN I TAHUN 2024.
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB