Pengadilan Negeri Sampit

PEMBINAAN DAN RAPAT EVALUASI KINERJA BULAN MEI 2024

PEMBINAAN DAN RAPAT EVALUASI KINERJA BULAN MEI 2024
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN Sampit – Jumat, 31 Mei 2024. Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. melakukan Pembinaan dan Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Mei Tahun 2024, diikuti oleh Hakim, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai dan PPNPN di lingkungan Pengadilan Negeri Sampit. Dalam pembinaannya, kembali beliau mengingatkan serta menghimbau kepada seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sampit, agar selalu menerapkan Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. Agar selalu berpedoman dan menjaga kode etik profesi sesuai tugas dan jabatannya masing-masing, baik selama berada di dalam maupun di luar lingkungan kantor.
Beliau berpesan agar dapat menyelesaikan tugas yang diberikan pimpinan secara profesional dan dengan penuh kesadaran masing-masing dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik secara administrasi maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya di Pengadilan Negeri Sampit. Selain itu diingatkan juga agar selalu patuh dalam mengisi dan menginput data atau dokumen dalam SIPP sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya serta tetap untuk melengkapi dokumen AMPUH dan Zona Integritas dengan evidence terbaru.
Selanjutnya Ketua mempersilahkan kepada hakim pengawas bidang untuk menyampaikan hasil pengawasan bidang. Kemudian para Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil tindak lanjut dan menyampaikan permasalahan lain yang dihadapi selain dari temuan hakim pengawas bidang. Kemudian, Sekretaris menanggapi permasalahan yang dihadapi dimasing-masing bidang dan sebagai penutup, disampaikan saran dan masukan dari Ketua Pengadilan Negeri Sampit

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content