Pengadilan Negeri Sampit

PEMBINAAN DAN RAPAT EVALUASI KINERJA BULAN DESEMBER TAHUN 2025

PEMBINAAN DAN RAPAT EVALUASI KINERJA BULAN DESEMBER TAHUN 2025
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit – bertempat di ruang Aula Lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Sampit, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Wasis Priyanto, S.H., M.H, melakukan Pembinaan dan Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Desember Tahun 2025 diikuti oleh Para Hakim, Sekretaris, pejabat Struktural dan pejabat Fungsional serta seluruh staf pelaksana di lingkungan Pengadilan Negeri Sampit. Dalam pembinaannya kembali beliau mengingatkan serta menghimbau kepada seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sampit, agar selalu menerapkan Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. Beliau mengemukakan tentang Disiplin Jam Kerja, Pakaian Dinas Pegawai serta Izin Keluar kantor yang harus terus diperhatikan oleh Seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Pegawai di Pengadilan Negeri Sampit. Beliau juga meminta kepada seluruhnya agar selalu berpedoman dan menjaga kode etik profesi sesuai tugas dan jabatannya masing-masing, baik selama berada di dalam maupun di luar lingkungan kantor serta untuk tetap saling kerja sama dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit Meninjau realisasi DIPA 01 dan DIPA 03. Penekanan pada penyelesaian minutasi perkara, penginputan data SIPP yang akurat, serta penuntasan Laporan Tahunan agar selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan, serta Pemantapan program kerja tahun depan, termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi PTSP dan persiapan pembangunan zona integritas yang lebih kuat.

Diharapkan, dengan adanya pembinaan secara berkala dari pimpinan, kinerja seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sampit dapat terus meningkat, mendukung terwujudnya peradilan yang agung dan modern sesuai visi Mahkamah Agung RI.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat