Pengadilan Negeri Sampit

Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Kesekretariatan Bulan Oktober Tahun 2025

Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Kesekretariatan Bulan Oktober Tahun 2025
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit – Senin, 13 Oktober 2025 Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris dilaksanakan Pembinaan dan Rapat Evaluasi Kinerja Bidang Kesekretariatan Bulan Oktober 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris, Ibu Septa Sujiati Eka Setia, S.E. dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan beserta staf pelaksana.

 

Beliau mengingatkan kembali berdasarkan arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Sampit mengenai Maklumat Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan Kode Etik serta Displin Pegawai.

Serta beliau menyampaikan agar seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Sampit tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai tupoksi masing-masing. Saling berkomunikasi dengan rekan lainnya serta pimpinan jika ada terjadinya kendala atau permasalahan. Agar seluruh target capaian pekerjaan untuk bulan selanjutnya dapat dilaporkan dan dilaksanakan dengan baik.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat