Pengadilan Negeri Sampit

PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PENGADILAN NEGERI SAMPIT

PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PENGADILAN NEGERI SAMPIT
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

PN SAMPIT – Jumat, 16 Agustus 2024. Dalam hari bersamaan, di tempat yang berbeda. Bertempat di Ruang Kerja Panitera, Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Kepaniteraan yang di Pimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Anung Handono, S.H. mengingatkan kembali berdasarkan arahan Ketua Pengadilan Negeri Sampit mengenai Perma Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan MA Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, dan Perma Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya serta Panitera juga mengimbau kepada kepada Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti dan Jurusita dan Para Staf Kepanitera agar dapat menyelesaikan tugasnya masing-masing dengan baik, sehingga Pengadilan Negeri Sampit dapat mencapai Hasil kinerja secara maksimal.

Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris, Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Kesekretariatan yang di Pimpin oleh Sekertaris Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Muhammad Noor, S.Kom, mengingatkan hal yang sama berdasarkan arahan Ketua Pengadilan Negeri Sampi dan beliau membahas permasalahan pada masing-masing bagian dan tindak lanjut atas temuan rapat pengawasan bidang serta disampaikan bahwa agar realisasi anggaran agar disesuaikan dengan target yang telah ditetapkan dan pemenuhan dalam memberi dukungan administrasi, sarana dan prasarana kantor Pengadilan Negeri Sampit.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat

Skip to content