Pengadilan Negeri Sampit

Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bulan Oktober Tahun 2025

Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bulan Oktober Tahun 2025
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit – bertempat di ruang Aula Lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Sampit, Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H, melakukan Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bulan Oktober Tahun 2025 diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat Struktural dan pejabat Fungsional serta seluruh staf pelaksana di lingkungan Pengadilan Negeri Sampit. Dalam pembinaannya kembali beliau mengingatkan serta menghimbau kepada seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sampit, agar selalu menerapkan Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. Beliau mengemukakan tentang Disiplin Jam Kerja, Pakaian Dinas Pegawai serta Izin Keluar kantor yang harus terus diperhatikan oleh Seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Pegawai di Pengadilan Negeri Sampit. Beliau juga meminta kepada seluruhnya agar selalu berpedoman dan menjaga kode etik profesi sesuai tugas dan jabatannya masing-masing, baik selama berada di dalam maupun di luar lingkungan kantor serta untuk tetap saling kerja sama dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing.

Ketua Pengadilan Negeri Sampit mengingatkan kembali terkait pentingnya penginputan penanganan perkara pada aplikasi SIPP dengan memperhatikan akurasi, kepatuhan, kelengkapan, kesesuaian dan ketepatan waktu dalam melakukan penginputan dikarenakan saat ini nilai EIS merupakan bagian salah satu mekanisme penilaian kinerja untuk Pengadilan Negeri Sampit.

Selanjutnya beliau melakukan penyampaian hasil pengawasan dari Para Hakim Pengawas masing-masing bidang dan atas hasil pengawasan tersebut ditanggapi langsung oleh para Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian serta tanggapan secara menyeluruh dari pimpinan unit Kepaniteraan dan Kesekretariatan.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat