Sampit, Jum’at, 21 Maret 2025, Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H, memimpin Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bulan Maret Tahun 2025 didampingi oleh Wakil Ketua dan diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat Struktural dan pejabat Fungsional serta seluruh staf pelaksana di lingkungan Pengadilan Negeri Sampit, yang bertempat di Aula Lantai II. Dalam pembinaannyakembali beliau mengingatkan serta menghimbau kepada seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sampit, agar selalu menerapkan Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017. Beliau juga meminta kepada seluruhnya agar selalu berpedoman dan menjaga kode etik profesi sesuai tugas dan jabatannya masing-masing, baik selama berada di dalam maupun di luar lingkungan kantor serta untuk tetap saling kerja sama dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit mengingatkan kembali terkait terkait penginputan dokumen maupun jadwal sidang si aplikasi SIPP, agar tertib dalam melakukan penginputan dikarenakan saat ini nilai EIS pada bagian mekanisme kerja untuk Pengadilan Negeri Sampit mendapatkan nilai terendah, serta diperhatikan akses CCTV agar selalu terkoneksi dengan Direktorat Badan Peradilan Umum dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Selanjutnya Wakil Ketua pengadilan Negeri Sampit, Bapak Yulanto Prafifto Utomo, S.H., M.H. memimpin pengawasan bidang, menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan seperti kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Sampit agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan mempedomani Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. beliau juga menyampaikan pada Bulan Maret 2025 terdapat beberapa point di Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) yang mengalami penurunan salah satunya pengisian court calender. Untuk pengisian court calender, diminta kepada seluruh Hakim dapat mengupload court calender dengan tepat waktu dan hal ini agar menjadi perhatian pada bagian-bagian terkait.