PN Sampit – Selasa, 03 Juni 2025. Pengadilan Negeri Sampit telah melaksanakan Sita Eksekusi Tanah yang terletak di Jalan Pelita Barat Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5258/Mentawa Baru Hilir tertanggal 24 Desember 2008 seluas: 2.635 (dua ribu enam ratus tiga puluh lima) meter persegi yang sekarang atas nama DARMIANSON LD dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5259/Mentawa Baru Hilir tertanggal 24 Desember 2008 seluas: 3.438 (tiga ribu empat ratus tiga puluh delapan) meter persegi yang sekarang atas nama PARIA NATA, perkara dalam hal ini untuk melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Spt Jo. Nomor 1314 K/Pdt/2023 Jo. Nomor 18/PDT/2022/PT PLK Jo. Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Spt tanggal 23 Mei 2025.
Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Anung Handono, S.H. disaksikan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sampit Bapak Ricky Rahman, S.H., dan Pengelola Penanganan Perkara Pengadilan Negeri Sampit Ibu Hanna Marsella Sihombing, A.Md. Pelaksanaan Sita Eksekusi juga dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Kuasa Pemohon Eksekusi, Lurah Mentawa Baru Hilir, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur, serta pengamanan dari Polres Kotawaringin Timur. Pelaksanaan sita eksekusi berjalan lancar dan kondusif. Pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek perkara ini ditandai dengan pemasangan spanduk/bener tanda sita pada objek tersebut agar objek perkara tidak dirusak, atau dipindahtangankan.