Pengadilan Negeri Sampit

Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Tahun Anggaran 2025

Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Tahun Anggaran 2025
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Kuala Pembuang – Jumat, 02 Mei 2025. Di hari yang sama Pelaksanaan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama tentang Sidang Di Luar Gedung Pengadilan antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit, berlokasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan, Pengadilan Negeri Sampit kembali menggelar Sidang Di Luar Gedung Pengadilan.

 

diharapkan dengan kegiatan tersebut mampu membantu masyarakat dalam menerima layanan terkait kepengurusan akta kependudukan serta terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dalam tugasnya melaksanakan urusan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat