PN Sampit – Senin, 6 April 2024. Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan kegiatan kedua kalinya dalam tahun anggaran 2024, hal ini adalah dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta membantu masyarakat yang memiliki akses terbatas dalam mendapatkan pelayanan hukum perdata dalam perbaikan akta kelahiran, khususnya masyarakat di wilayah Kabupaten Seruyan. Berlokasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024.
Dikarena letak kabupaten Seruyan jaraknya cukup jauh dari kantor Pengadilan Negeri Sampit, diharapkan dengan kegiatan tersebut mampu membantu masyarakat dalam menerima layanan terkait kepengurusan akta kependudukan serta terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dalam tugasnya melaksanakan urusan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil kabupaten Seruyan.
PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN TAHUN ANGGARAN 2024 DI KABUPATEN SERUYAN
PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN TAHUN ANGGARAN 2024 DI KABUPATEN SERUYAN
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB