PN Sampit – Senin, 08 Juli 2024. Dalam tahun anggaran 2024, Kegiatan ketiga kali Pengadilan Negeri Sampit telah melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan yang berlokasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024. diharapkan dengan kegiatan tersebut mampu membantu masyarakat dalam menerima layanan terkait kepengurusan akta kependudukan serta terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dalam tugasnya melaksanakan urusan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil di Kabupaten Seruyan.
PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG KE III PENGADILAN TAHUN ANGGARAN 2024 DI KABUPATEN SERUYAN
PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG KE III PENGADILAN TAHUN ANGGARAN 2024 DI KABUPATEN SERUYAN
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB