Pengadilan Negeri Sampit

Pelaksanaan Eksekusi Riil (Pengosongan) Perkara Perdata Nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Spt

Pelaksanaan Eksekusi Riil (Pengosongan) Perkara Perdata Nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Spt
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit – Pengadilan Negeri Sampit telah melaksanakan Eksekusi Riil Tanah yang terletak di Jalan Pelita Barat Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (06/11/2025). Dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5258/Mentawa Baru Hilir tertanggal 24 Desember 2008 seluas: 2.635 (dua ribu enam ratus tiga puluh lima) meter persegi yang sekarang atas nama DARMIANSON LD dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5259/Mentawa Baru Hilir tertanggal 24 Desember 2008 seluas: 3.438 (tiga ribu empat ratus tiga puluh delapan) meter persegi yang sekarang atas nama PARIA NATA, perkara dalam hal ini untuk melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Spt Jo. Nomor 1314 K/Pdt/2023 Jo. Nomor 18/PDT/2022/PT PLK Jo. Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Spt tanggal 28 Oktober 2025.

Pelaksanaan Eksekusi Riil tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Muhammad Ipansyah, S.H. disaksikan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sampit Bapak Ricky Rahman, S.H., dan Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Sampit Bapak David Bagus Kuncoro, S.H. Pelaksanaan Eksekusi Riil juga dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Kuasa Pemohon Eksekusi, Lurah Mentawa Baru Hilir, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur, serta pengamanan dari Polres Kotawaringin Timur. Pelaksanaan Eksekusi Riil berjalan lancar dan kondusif. Pelaksanaan Eksekusi Riil terhadap objek perkara ini ditandai dengan pemasangan spanduk/banner tanda Eksekusi Riil pada objek tersebut agar objek perkara tidak dirusak, atau dipindahtangankan.

   

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat