Sampit – Pengadilan Negeri Sampit telah melaksanakan Eksekusi Riil Tanah yang terletak di Jalan Pelita Barat Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (06/11/2025). Dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5258/Mentawa Baru Hilir tertanggal 24 Desember 2008 seluas: 2.635 (dua ribu enam ratus tiga puluh lima) meter persegi yang sekarang atas nama DARMIANSON LD dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5259/Mentawa Baru Hilir tertanggal 24 Desember 2008 seluas: 3.438 (tiga ribu empat ratus tiga puluh delapan) meter persegi yang sekarang atas nama PARIA NATA, perkara dalam hal ini untuk melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Spt Jo. Nomor 1314 K/Pdt/2023 Jo. Nomor 18/PDT/2022/PT PLK Jo. Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Spt tanggal 28 Oktober 2025.

Pelaksanaan Eksekusi Riil tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Muhammad Ipansyah, S.H. disaksikan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sampit Bapak Ricky Rahman, S.H., dan Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Sampit Bapak David Bagus Kuncoro, S.H. Pelaksanaan Eksekusi Riil juga dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Kuasa Pemohon Eksekusi, Lurah Mentawa Baru Hilir, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur, serta pengamanan dari Polres Kotawaringin Timur. Pelaksanaan Eksekusi Riil berjalan lancar dan kondusif. Pelaksanaan Eksekusi Riil terhadap objek perkara ini ditandai dengan pemasangan spanduk/banner tanda Eksekusi Riil pada objek tersebut agar objek perkara tidak dirusak, atau dipindahtangankan.






