PN Sampit – Selasa, 29 Oktober 2024. Sesuai Surat Tugas Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 2285/KPN.W16-U2/HK2.4/X/2024 dalam memenuhi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 8/Pdt.Eks/2023/PN Spt Jo. Nomor 4920 K/Pdt/2022 Jo. Nomor 40/PDT/2022/PT PLK Jo. Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Spt tanggal 22 Oktober 2024, terhadap pengosongan 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang dahulunya terletak di Jalan Rell, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, dan sekarang Jalan Rell, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit, Bapak Anung Handono, S.H. disaksikan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sampit Bapak Ricky Rahman, S.H., dan Jurusita Pengadilan Negeri Sampit Bapak Syahrudin. Pelaksanaan Eksekusi juga dihadiri oleh Pemohon Eksekusi Bapak Djoko Sumantri, S.E, Petugas Keamanan dari Polres Kotawaringin Timur Bapak Ribut Arrisiyono, Lurah Pasir Putih Bapak Zainal Arifin, S.Pd, PT. PLN ULP Cabang Sampit Bapak M. Yoga dan Turut Termohon Eksekusi BPN Kabupaten Kotawaringin Timur yang di hadiri oleh Ibu Elshinta, S.H., bersama tim, pelaksanaan eksekusi ini tanpa di hadiri oleh Para Termohon Eksekusi.