Pengadilan Negeri Sampit

Optimalkan Layanan Publik, CPNS PN Sampit Afinda Aprika Ningrum, A.Md.M. Rancang Video Animasi Tutorial “E-Besuk” dalam Seminar Rancangan Aktulisasinya

Optimalkan Layanan Publik, CPNS PN Sampit Afinda Aprika Ningrum, A.Md.M. Rancang Video Animasi Tutorial “E-Besuk” dalam Seminar Rancangan Aktulisasinya
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

SAMPIT – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik berbasis teknologi, Afinda Aprika Ningrum, A.Md.M., seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Sampit, mempresentasikan gagasan kreatifnya dalam Seminar Rancangan Aktualisasi yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026.

Inovasi yang diangkat dalam seminar ini berjudul “Sosialisasi Permohonan Izin Besuk Tahanan Pada Website E-Berpadu Melalui Video Animasi berbasis Media Sosial Di Pengadilan Negeri Sampit”. Gagasan ini muncul sebagai solusi atas belum optimalnya penggunaan layanan izin besuk digital, dimana masyarakat seringkali masih melakukan permohonan secara manual dengan datang langsung ke pengadilan.

Dalam paparannya, Afinda menjelaskan bahwa kegiatan yang berfokus pada pembuatan rancangan tutorial video animasi permohonan E-besuk. Rancangan ini disusun di bawah bimbingan mentor Muhammad Ipansyah, S.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Sampit dan Coach Sandrayana, S.H., M.H., serta diuji oleh Hastuti, S.H., M.H. dari Mahkamah Agung. Seluruh rangkaian kegiatan ini menginternalisasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, guna memastikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dengan adanya video tutorial ini, PN Sampit berharap prosedur izin besuk menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien. Hal ini selaras dengan visi instansi untuk mewujudkan Pengadilan Negeri Sampit yang Agung melalui peningkatan kualitas layanan digital.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat