Pengadilan Negeri Sampit

MONITORING DAN EVALUASI RENCANA AKSI PERJANJIAN KINERJA TRIWULAN III TAHUN 2025

MONITORING DAN EVALUASI RENCANA AKSI PERJANJIAN KINERJA TRIWULAN III TAHUN 2025
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit – Bertempat di Ruang Aula Lantai 2 Pengadilan Negeri Sampit, Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H., selaku Penanggung Jawab Tim memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja Triwulan III Tahun 2025 yang dihadiri oleh seluruh anggota tim pada Jumat (17/10/2025).

 

Monev Perjanjian Kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja yang memuat target, realisasi dan capaian kinerja. Pengukuran dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi dan target masing-masing indikator kinerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja. Tim monev memberikan analisa dan rekomendasi dalam rangka perbaikan capaian kinerja di triwulan selanjutnya.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat