Pengadilan Negeri Sampit

Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit –  Pengadilan Negeri Sampit mengikuti Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara Daring yang bertempat di ruang Aula LantaI 2 Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat (07/11/2025).

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, dan Operator BMN Pengadilan Negeri Sampit. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh satuan kerja dapat meningkatkan kualitas tata kelola Barang Milik Negara (BMN) serta menekankan pentingnya penertiban data master aset pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) V2 dan keandalan data pada aplikasi e-Sadewa, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat