Pengadilan Negeri Sampit

MENGIKUTI KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI TRIWULAN III DAN PELAKSANAAN PIPK TAHUN 2025

MENGIKUTI KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI TRIWULAN III DAN PELAKSANAAN PIPK TAHUN 2025
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit, 9 Oktober 2025 – bertempat di Aula Lantai 2 Pengadilan Negeri Sampit, telah mengikuti kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Triwulan III serta koordinasi pelaksanaan Kegiatan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 secara daring.

 

Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Kepala Sub Bagian PTIP Pengadilan Negeri Sampit dan Bendahara Pengeluaran pada Pengadilan Negeri Sampit.

Pencarian

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat