Sampit – bertempat di ruang Aula LantaI 2, Pengadilan Negeri Sampit mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara Daring yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Mahkamah Agung pada Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana dan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Negeri Sampit.

Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi aparatur peradilan dalam mengelola PPPK sesuai regulasi terbaru seperti Hak dan Kewajiban PPPK mengenai hak cuti, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PPPK, Penegasan terkait peraturan disiplin pegawai dan mekanisme penilaian kinerja PPPK serta Pemahaman teknis mengenai administrasi kepegawaian PPPK di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk integrasi data pada sistem informasi kepegawaian (SIKEP).

Keikutsertaan Pebgadilan Negeri Sampit dalam Bimtek ini merupakan komitmen nyata dalam mewujudkan manajemen ASN yang profesional dan akuntabel. Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan untuk memastikan tertib administrasi dan optimalisasi peran PPPK dalam mendukung peningkatan pelayanan publik di Pengadilan Negeri Sampit.





