PN Sampit – Rabu, 21 Februari 2024. Panitera Pengadilan Negeri Sampit Bapak Anung Handono, mewakili Pengadilan Negeri Sampit menghadiri acara Forum Kunsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur 2025. Kegiatan tersebut merupakan momentum untuk mendiskusikan apa yang akan menjadi fokus bersama dalam rencana pembangunan daerah pada tahun 2025 mendatang. Kegiatan yang digelar di Aula Sei Mentaya BAPPERIDA tersebut dihadiri oleh Bupati Kotawaringin Timur Bapak Halikinnor, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Seluruh Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Kotawaringin Timur.
MENGHADIRI FORUM KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN AWAL RKPD KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2025
MENGHADIRI FORUM KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN AWAL RKPD KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2025
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp
Pencarian
- Jam Kerja
- Jam Layanan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB
Jam Kerja PTSP:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB