Pengadilan Negeri Sampit

KPN Sampit Gelar Pembinaan Hakim dan Tenaga Teknis: Perkuat Integritas dan Kualitas Layanan

KPN Sampit Gelar Pembinaan Hakim dan Tenaga Teknis: Perkuat Integritas dan Kualitas Layanan
Facebook
Twitter
LinkedIn
Threads
WhatsApp

Sampit – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi peradilan, Ketua Pengadilan Negeri Sampit menyelenggarakan Pembinaan Kepada Para Hakim dan Tenaga Teknis. Bertempat di Aula Lantai 2 pada Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Bapak Benny Octavianus, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, Kasubbag PTIP serta seluruh staf Pelaksana pada bagian kepaniteraan.

Dalam pembinaan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sampit menekankan bahwa kecepatan dan ketepatan penginputan data ke dalam SIPP adalah hal yang tidak bisa ditawar. Beberapa poin instruksi yang disampaikan meliputi Seluruh data persidangan, mulai dari penundaan sidang hingga penginputan putusan (e-Doc), wajib diunggah tepat waktu guna menjamin transparansi informasi bagi publik. Mengingatkan para Hakim dan Panitera Pengganti untuk memperhatikan durasi penyelesaian perkara agar tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung. Memastikan proses minutasi (pemberkasan) dilakukan segera setelah putusan dibacakan agar berkas perkara tertata secara sistematis dan siap jika ada upaya hukum.

Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir adanya keterlambatan administrasi yang berpotensi menurunkan nilai kinerja organisasi. Dengan tertib administrasi, Pengadilan Negeri Sampit berkomitmen untuk terus mempertahankan predikat pelayanan prima kepada para pencari keadilan.

Pencarian

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Jam Kerja PTSP:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB

Jam Istirahat:

  • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

Paling Dilihat