Apabila pelayanan telah melewati batas lamanya proses yang telah ditentukan maka kepada penerima layanan akan diberikan kompensasi atas keterlambatan pelayanan.


Apabila pelayanan telah melewati batas lamanya proses yang telah ditentukan maka kepada penerima layanan akan diberikan kompensasi atas keterlambatan pelayanan.

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 159/KPN.W16-U2/SK.OT1.2/XII/2025 tanggal 08 Desember 2025, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
Jam Istirahat:
Jam Kerja PTSP:
Jam Istirahat:
