Apabila pelayanan telah melewati batas lamanya proses yang telah ditentukan maka kepada penerima layanan akan diberikan kompensasi atas keterlambatan pelayanan.
https://drive.google.com/file/d/1Ghv-DlTQJWi6B_fKGRjovHtB9oa-JzKz/view?usp=drive_link
Apabila pelayanan telah melewati batas lamanya proses yang telah ditentukan maka kepada penerima layanan akan diberikan kompensasi atas keterlambatan pelayanan.
https://drive.google.com/file/d/1Ghv-DlTQJWi6B_fKGRjovHtB9oa-JzKz/view?usp=drive_link
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
Jam Istirahat:
Jam Kerja PTSP:
Jam Istirahat: