Apabila pelayanan telah melewati batas lamanya proses yang telah ditentukan maka kepada penerima layanan akan diberikan kompensasi atas keterlambatan pelayanan.


Apabila pelayanan telah melewati batas lamanya proses yang telah ditentukan maka kepada penerima layanan akan diberikan kompensasi atas keterlambatan pelayanan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Sampit adalah:
Jam Kerja:
Jam Istirahat:
Jam Kerja PTSP:
Jam Istirahat:
